Subscribe to my full feed.

Minggu, 01 Juli 2007

"Menangkal Pilar-Pilar Nakal"

Poses pendaftaran calon pimpinan KPK telah mulai berjalan Juni ini dan akan ditutup pada 3 Juli. Sedangkan Panitia seleksi (Pansel), telah bertugas sejak Mei yang diperkirakan berakhir sekitar bulan November. Waktu tersebut lebih panjang daripada pansel KPK terdahulu. Namun para kalangan pemantau peradilan menekankan agar pansel bergerak cepat melakukan pekerjaannya, mengingat waktu kerja untuk pansel sejak pendaftaran hingga pelantikan harus dikebut selama 155 hari. Pada Desember 2007, pimpinan KPK sudah harus mengakhiri masa tugasnya. Berbeda dibanding seleksi pimpinan KPK pada 2003 lalu, pendaftaran kali ini memang sepi peminat.

Menanggapi masalah tersebut, mungkin pada awalnya banyak orang berebut untuk mendaftarkan menjadi angota KPK dikarenakan tidak maksimalnya proses pemberantasan korupsi oleh lembaga yang ada. Kedua, yang paling penting adalah masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar jadi pimpinan KPK, itu tidak lagi berniat mendaftar dikarenakan, dalam proses penentuan seleksi KPK, bukanlah ditentukan oleh lembaga independen melainkan DPR. Lembaga tersebut jelas sarat dengan kepentingan politik. Sementara semua tahu, banyaknya korupsi yang terjadi didalam tubuh partai politik, sehingga dapat dipastikan orang yang akan dipilih oleh DPR nantinya akan diminta untuk memperhatikan kepentingan daripada partai politik yang bersangkutan. Artinya, bahwa kedepan bisa dipastikan pula kalau pimpinan KPK itu tidak akan independen terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan partai-partai politik. Sebetulnya hal itulah yang menjadi yang menjadi kekhawatiran publik maupun penggiat antikorupsi yang enggan mendaftar menjadi pimpinan KPK. Orang-orang semodel Teten Masduki, Bambang Wijayanto merupakan orang-orang yang oleh pemantau peradilan dan pemerhati hukum dianggap cukup kredibel untuk duduk dalam KPK. Akan tetapi orang seperti mereka pasti tidak akan mau untuk mendaftar, karena mereka pasti akan menjadi bulan-bulanan di DPR. Oleh sebab itu perlu dipertimbangkan bahwa proses final pemilihan pimpinan KPK tersebut tidak lagi mesti melalui DPR. Untuk itulah banyak kalangan mendesak mesti adanya perubahan. Sebab bila hal tersebut terus terjadi (melalui DPR), dalam prosesnya maka akan ada penjatahan melalui institusi DPR sebagai institusi politik. Yang tentunya akan mempertegas adanya pendiktean terhadap pimpinan KPK dengan pihak yang menentukan nasib mereka di DPR.

Pada periode awal meski melalui proses di DPR tampak hal itu berjalan efektif, akan tetapi kemudian terlihat jelas banyak partai politik yang terganggu oleh sepak terjang KPK saat ini. Oleh karena itu banyak pihak mencurigai para anggota DPR yang ada sekarang akan mengkalkulasi dengan cermat untuk meletakan orang-orangnya sebagai pimpinan KPK. Sebab mereka tidak akan memilih orang-orang yang dikhawatirkan justru akan menghabisi parpol mereka terkait kasus korupsi kedepan.

Tentang berkurangnya minat pendaftar untuk menjadi pimpinan KPK, Ismed Hasan Putro menanggapi, “Pertama, saya kira lagi-lagi memang fenomena pemberantasan korupsi ini belum sampai pada tingkat atau semangat untuk menegakan hukum. Tetapi hanya lebih pada pencitraan pemerintah semata. Kinerja pemerintah yang ada sekarang hanya memperbaiki citra pemerintah saja dalam belum sampai pada penegakan hukum, bukan untuk recovery aset yang menyebabkan kerugian negara oleh para penjahat (koruptor) dan bukan untuk memberikan terapi jera. Dapat kita pastikan bahwa memang tidak ada terapi jera dalam proses pemberantasan korupsi saat ini. Bahkan saat ini seakan-akan tersangka korupsi telah menjadi selebrity baru.

Hal senada disampaikan pula Sekjen Perhimpunan pendidikan Demokrasi (P2D), mengkomentari sepinya pendaftar, “ Itu artinya KPK sudah mulai bagus, dalam artian bahwa KPK itu telah memiliki brandmark tertentu yang membuat orang yang tidak memiliki kompotensi tidak akan berani masuk kedalam KPK. Priode lalu, banyak orang mendaftar, itu karena motif mereka hanya untuk melamar kerja saja. Tapi setelah 4 tahun berjalan, orang-orang tahu bagaimana beratnya tugas KPK. Hal penting lain, bahwa banyak orang yang ingin mendaftar yang kemudian terhambat lantaran adanya syarat-syarat umur. Kerena menurut hemat saya KPK itu seharusnya diisi orang-orang muda yang tidak memiliki kegentaran dan beban apapun. Inilah yang menjadi kelemahan pansel yang belum diperbaiki, yakni kurang aktifnya pansel untuk menjaring orang-orang yang dianggap kredibel”, sergah Robertus Robert kepada Opini, Kamis (28/6) malam melalui percakapan telepon.

Masalah rekruitmen yang kurang efektif tentunya mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Dengan adanya revisi UU KPK, terutama tentang tidak diberlakukannya retroaktif terhadap kasus-kasus besar. Publikpun tahu bahwa KPK tidak bisa memeriksa kasus BLBI, dikarenakan persoalan retroaktif tadi. Sehingga ada baiknya hal itu dihapus (direvisi). Kedua, didalam seleksi pimpinan KPK, tidak boleh lagi ditentukan oleh DPR kedepan, tetapi ditentukan oleh orang-orang yang betul-betul memiliki kompetensi, kredibilitas, kekuatan moral agar dapat memilih orang-orang yang serius konsen terhadap pemberantasan korupsi. Ketiga, anggaran terhadap KPK harus disesuaikan dengan porsi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab KPK. Jadi jangan KPK yang sebagai lembaga penyidik 24 jam itu diberi amunisi yang terbatas. Sebab bila itu yang terjadi tentunya akan menjadi hambatan besar dan pasti berujung kegagalan.

Komposisi pansel pimpinan KPK pun menjadi kritikan, dimana pansel yang diketuai Men PAN itu dianggap tidak independen. Ada kesan pemerintah mengangkangi KPK, via Tauifiq Efendy selaku Men PAN. Seolah-olah KPK dibawah koordinasi departemen tersebut, padahal institusi KPK merupakan institusi independen untuk penegakan hukum.

Pentolan MPM, Ismed Hasan Putro memiliki pandangan yang berbeda, “ Saya tidak melihat Men PAN sebagai penghambat terpilihnya orang-orang yang memiliki komitmen dan kredibilitas dalam seleksi KPK. Sebab didalam pansel itu masih ada orang-orang yang cukup independen seperti Syamsul Ma’arif, Komarudin Hidayat. Yang menurut saya nama-nama tersebut tidak akan mudah untuk didikte oleh seorang Taufiq Efendy. Dalam hal ini saya tidak terlalu pesimis, sebab orang-orang tadi akan tetap menjaga kredibilitasnya. Yang menjadi masalah sekarang adalah ternyata orang-orang yang mendaftar bukanlah orang-orang yang terbaik. Jadi siapapun yang dipilih oleh pansel, tentulah hasilnya tidak akan maksimal. Sehingga menurut saya tidak ada kolerasinya antara Men PAN sebagai ketua pansel dengan hasil pemilihan KPK nantinya. Men PAN menjadi ketua pansel bukanlah masalah, kunci persoalannya adalah apakah orang-orang yang mendaftar itu merupakan orang yang terbaik atau tidak? Mengapa orang-orang terbaik tidak mau mendaftar? Karena mereka takut menjadi bulan-bulanan politisi DPR. Jika tidak ada kolerasinya, tidak ada urgensinya untuk mempersoalkan Men PAN menjadi ketua pansel. Karena ketua pensel bukan penentu segalanya”, ujar bos Masyarakat Profesional Madani.

Publik apreciate (menghargai) kinerja pada awal terbentuknya KPK, yang secara meyakinkan dapat membongkar kasus KPU. Yang kemudian setelah itu tampak energi KPK habis. Dan praktis tidak ada kasus besar yang menjadi sorotan publik ditangani oleh KPK. Yang masih hangat, kasus Rokhmin Dahuri terkait dana DKP. Tetapi dari segi jumlah kita menilai sangat tidak signifikan dibanding kerugian negara yang telah terjadi. KPK hanya melakukan penyitaan terhadap tokoh-tokoh publik yang menerima dana DKP dan hanya sebatas itu tanpa menyentuh soal penegakan hukumnya.

Kita mendengarkan laporan BPK yang menyebutkan korupsi BLBI disebabkan oleh Salim group yang mengakibatkan kerugian negara Rp.33 trilyun. Syamsu Nursalim sebesar Rp.28 trilyun, ini samasekali tidak diproses oleh KPK. Meski ada persoalan retroaktif, tetapi hal itu bisa diakali dengan bersinergi dengan kejagung. Tapi mengapa hal itu tidak dilakukan KPK? KPK tidak menindaklanjuti kasus kebijakan koorperasi Migas, dimana telah terjadi kerugian Rp.52 trilyun selama tahun 2006.

Ada lagi kasus yang melibatkan BUMN, kepolisian, kejaksaan, cendana, sampai detik ini KPK tidak pernah menyentuhnya. Kesimpulannya, bahwa pimpinan KPK sekarang hanya sibuk memperbaiki citra diri dan hanya sibuk mondar-mandir keistana untuk konperensi pers, itu yang terjadi. Namun terkait upaya terapi jera pada pemberantasan korupsi dan membangun kesadaran masyarakat untuk proaktif melawan korupsi, itu samsekali tidakpernah dilakukan KPK.

Adapun tugas berat KPK kedepan yang pertama adalah membangun kembali kepercayaan publik. Dengan KPK mampu membongkar kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, itu langkah prioritas. Kedua, KPK harus bersinergi dengan kekuatan hukum lainnya untuk secara konsisten melakukan upaya penegakan hukum didalam pemeberantasan korupsi. Ketiga, sebagai anak bangsa kita bisa memaksimalkan potensi-potensi masyarakat untuk giat memberantas korupsi, seperti ICW, YLBHI dengan bisa lebih berperan melakukan sesuatu yang signifikan dan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. MP

Tidak ada komentar: